Kamis, 03 Desember 2015

Stratifikasi Sosial

1.  Wujud  Stratifikasi Sosial

Wujud  sederhana dari pelapisan sosial pada hampir semua masyarakat adalah strata yang antara majikan dan buruh, bangsawan dan penguasa dengan rakyat jelata, ilmuwan dengan kaum awam. Ada beberapa wujud dari sistem stratifikasi sosial yang terdapat didalam masyarakat, baik sekarang maupun dahulu.
1.   Sistem kasta
2.   Sistem kelas sosial
3.   Sistem feodal
4.   Sistem apartheid

2.  Kriteria Stratifikasi Sosial

Kriteria pelapisan sosial ialah sistem pengelompokan masyarakat menurut status yang umumnya berupa nilai status sosial dalam masyarakat yang diukur dari prestis(gengsi). Contoh: orang lebih memilih bekerja dikantor dari pada menjadi pedagang . Pada masyarakat Bali, status masing-masing orang ditentukan berdasarkan kasta sehingga tidak memungkinkan untuk berpindah status.

3.   Wujud dari Stratifikasi Sosial

Beberapa wujud dari stratifikasi sosial dalam masyarakat, baik sekarang maupun dahulu adalah sebagai berikut:
1.      Sistem kasta
Sistem kasta telah ada sejak berabad-abad lalu, khususnya pada masyarakat india. Menurut Lumberg (1986), kasta adalah suatu kategori yang pada anggotanya ditunjuk dan ditetapkan status yang permanen dalam hierarki sosial, serta hubungan-hubunganya dibatasi dengan statusnya.
Dalam kenyataanya sistem kasta mempunyai cirri-ciri yaitu:
a.       Keanggotaan yang diperoleh karena warisan atau kelahiran
b.      Keunggulan yang diwariskan berlaku seumur hidup
c.       Prestise suatu kasta benar-benar dijaga dan diperhatikan
2.      Sistem kelas sosial
Sistem kelas sosial didasarkan pada status sosial yang diperoleh dengan usaha-usaha (achieved status), namun dapat pula diperoleh melalui kelahiran. Menurut Karl Marx, kelas sosial adalah kelas yang mempunyai hubungan sebab akibat dengan alat-alat produksi. Dari uraian diatas dapat disederhanakan bahwa kelas sosial adalah sejumlah orang atau keluarga –keluarga yang memiliki status sosial yang sama dan biasanya didapat dengan usaha-usaha maupun kelahiran.
3.      Sistem Feodal
Feodalisme merupakan suatu bentuk organisasi yang telah muncul di dunia ketika masyarakat  mengalami revolusi agraris. Walaupun memiliki bentuk yang berbeda-beda di berbagai daerah, tetapi karakteristik sistem feodal selalu ditandai oleh suatu prinsip dasar, yaitu pembeda status seseorang terhadap orang lain, terutama dalam hubunganya dengan sistem pertanahan. Hubungan dasar dari feodalisme diperkuat oleh adanya upeti.
4.      Sistem Apartheid
Kata apartheid berarti “pemisah” dalam bahasa Afrika, yang menggambarkan pemisah rasial yang nyata antara penduduk kulit yang merupakan kaum minoritas yang memimpin penduduk nonkulit putih yang merupakan mayoritas. Sistem apartheid mengklasifikasikan orang berdasarkan tiga kelompok ras besar, yaitu kulit putih ( yang merupakan golongan minoritas), bantu ( kulit hitam mayoritas), dan kulit berwarna (orang-orang berdarah campuran).

4.  Kriteria dari Stratifikasi Sosial

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapiasan sosial adalah sebagai berikut:
a.       Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
b.      Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
c.       Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
d.      Ukuran ilmu pengetahuan
      Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

5.  Konsekuensi Stratifikasi Sosial

Perbedaan tingkat pendidikan, kekayaan, status atau perbedaan kelas sosial tidak cuma mempengaruhi perbedaan dalam hal gaya hidup atau tindakan, tetapi –seperti ditulis Horton dan Hunt (1987)– juga menimbulkan sejumlah perbedaan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, seperti peluang hiduo dan kesehatan, peluang bekerja danberusaha, respons terhadap perubahan, pola sosialisasi dalam keluarga, dan perilaku politik.
Gaya hidup.
Gaya hidup (life style) yang ditampilkan antara kelas sosial satu dengan kelas sosial yang lain dalam banyak hal tidaklah sama, bahkan ada kecenderungan masing-masing kelas mencoba mengembangkan gaya hidup ekslusif untuk membedakan dirinya dengan kelas sosial yang lain. Berbeda dengan kelas sosial rendah yang umumnya bersikap konservatif di bidang agama, moralitas, selera pakaian, selera makanan, cara baru perawatan kesehatan, cara mendidik anak, dan hal-hal lainya, gaya hidup dan penampilan kelas sosial menengah dan atas umumnya lebih atraktif dan eksklusif (Dickson, 1968). Mulai dari tutur kata, cara berpakaian, pilihan hiburan, pemanfaatan waktu luang, pola berlibur, dan sebagainya, antar kelas yang satu dengan yang lainnya umumnya tidak sama.
Sebuah keluarga yang berasal dari kelas atas, mereka biasanya akan cenderung memilih berlibur ke luar negeri. Setiap bulan atau minimal setiap liburan semester anak-anaknya, mereka akan menyembatkan waktu pergi ke Singapura, Australia, Hongkong, Amerika, atau Eropa. Untuk keluarga kelas menengah, tempat untuk berlibur biasanya tidak di luar negeri, tetapi cukup di Bali,  Lombok, Yogyakarta, atau Jakarta. Untuk keluarga kelas bawah, biasanya mereka hanya berlibur di kota-kota terdekat yang udaranya lebih sejuk atau sekedar berjalan-jelan di pusat-pusat perbelanjaaan untuk  menghabiskan waktu luang. Di kalangan keluarga yang benar-benar miskin, mereka bahkan hanya mengisi waktu luang dengan menikmati tontonan televisi di rumah, atau sesekali ke kebun binatang, taman hiburan rakyat, pantai, dan sebagainya.
Gaya hidup lain yang tidak sama antara kelas sosial satu dengan lainnya adalah dalam hal berpakaian. Atribut-atribut yang sifatnya massal dan dianggap berselera rendahan –pakaian kodian, misalnya– biasanya selalu dihindari oleh orang-orang yang secara ekonomi mapan atau berada. Bagi mereka, atribut yang dikenakan adalah simbol status yang mencerminkan dan membedakan statusnya dari kelas sosial lain yang lebih rendah.
Di Indonesia, sering terjadi seseorang yang merasa bagian dari kelas menengah atau atas dalam banyak hal akan gengsi atau malu bila disebut sebagai penggemar musik dangdut atau penonton setia film India. Vonis masyarakat yang menempatkan musik dan film goyang pinggul sebagai hiburan kacangan yang banyak diputar di deerah pinggiran atau desa-desa menyebabkan orang-orang dari kelas menengah atau atas seoalah merasa turun derajatnya bila dikategorikan sebagai salah satu penggemar kedua hiburan ini.
Dalam memanfaatkan waktu luang di malam minggu, film-film yang banyak ditonton orang-orang dari kelas menengah ke atas biasanya film-film barat baru yang dibintangi oleh bintang-bintang Hollywood terkenal, macam Tom Cruise, Tom Hank, Kevin Costner, Sharon Stone, Mat Dammon, J-Lo, Demi Moore, dan sebagainya. Sedangkan musik yang banyak didengar adalah musik-musik jazz atau pop Barat yang acapkali ditayangkan di acara-acara televisi swasta, seperti MTV, Clear Top Ten, dan sebagainya. Beberapa penyanyi yang menjadi pujaan kelas menengah, misalnya adalah Britney Spears, Clay Aiken, J-Lo, Michael Bolton, Michael Jackson, Mariah Carrey, atau Whitney Houston.
Sebagai orang kelas sosial bawah, memang terkadang mereka mencoba meniru-niru atribut yang dikenakan sebagai gaya hidup kelas di atasnya. Dalam pemilihan pakaian, sepatu, atau jam tangan, misalnya, banyak orang-orang dari kelas rendah mencoba menirunya dengan cara membeli barang-barang tiruan yang biasa dikenakan kelas menengah ke atas. Salah satu ciri dari kelas sosial bawah adalah mereka acapkali mengapresiasi dan sejauh mungkin ingin tampil seperti kelas sosial di atasnya. Jika orang-orang dari kelas atas memakai kaos merek Hammer atau sepatu merek Nike, maka orang-orang dari kelas bawah akan memakai dengan merek yang sama tetapi tiruan. Demikian ketika orang-orang dari kelas atas memakai tas merk Braun Buffel, Etienne Eigner, dan sejenisnya, maka sebagian orang-orang dari kelas bawah akan menirunya dengan membeli tas “tembakan” buatan Korea atau China. Bagi orang-0rang yang belum berpengalaman dan dipandang sepintas kilas mereknya akan terlihat sama. Selera kalangan bawah yang umumnya lebih menyukai pakaian denngan warna-warna mencolok dalam banyak hal juga semakin mengukuhkan adanya perbedaan penampilan mereka dengan kelas di atasnya.
Peluang Hidup dan Kesehatan.
Berbagai kajian yang dilakukan ahli sosiologi dan kependudukan telah banyak menemukan kaitan antara stratifikasi sosial dengan peluang hidup dan derajat kesehatan keluarga. Studi yang dilakukan oleh Robert Chambers (1987), misalnya, menemukan bahwa di lingkungan keluarga miskin, tidak berpendidikan, dan rentan, mereka umumnya lemah jasmani dan mudah terserang penyakit. Sementara itu, studi yang dilakukan oleh Brooks (1975) menemukan bahwa kecenderungan terjadinya kematian bayi ternyata dipengaruhi oleh tinggi-rendahnya kelas sosial orangtua. Semakin tinggi kelas sosial orangtua, semakin kecil kemungkinan terjadinya kematian bayi. Di kalangan kaum ibu yang kurang berpendidikan, terjadinya kematian bayi relatif lebih tinggi karena tinggi-rendahnya tingkat pendidikan ibu erat kaitannya dengan tingkat pengertiannya terhadap perawatan kesehatan, hygiene, perlunya pemeriksaan kehamilan dan pasca persalinan, serta kesadarannya terhadap kesehatan anak-anak dan keluarganya (Utomo, 1985).
Menurut studi yang dilakukan oleh Antonovsky (1972) dan Harkey (1976), sekurang-kurangnya ada dua faktor yang berinteraksi untuk menghasilkan hubungan antara kelas sosial dengan kesehata. Pertama: para anggota kelas sosial yang lebih tinggi biasanya menikmati sanisitas, tindakan-tindakan pencegahan serta perawatan medis yang lebih baik. Kedua: orang-orang yang mengidap penyakit kronis, status sosialnya cenderung untuk “meluncur” ke bawah dan sulit mengalami mobilitas sosial vertikal naik karena penyakitnya menghalangi mereka untuk memperoleh dan mempertahankan berbagai pekerjaan.
Bisa dibayangkan, apa yang bakal terjadi jika sebuah keluarga miskin suatu saat kepala keluarga yang merupakan tenaga kerja produktif dan andalan ekonomi keluarga tiba-tiba jatuh sakit hinga berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu. Berbeda dengan keluarga kelas menengah ke atas yang biasanya memiliki tabungan yang cukup dan ikut asuransi kesehatan, keluarga-keluarga miskin yang bekerja dengan upah harian, tatkala mereka sakit, maka akibat yang segera terjadi biasanya adalah mereka terpaksa jatuh pada perangkap utang, dan pelan-pelan satu per satu barang yang mereka miliki terpaksa dijual untuk menyambung hidup (Suyanto, 2003).  Dengan alasan tidak lagi ada uang yang tersisa,  sering terjadi keluarga miskin yang salah satu anggota keluarganya sakit akan memilih mengobati seadanya dengan cara tradisional, yang ironisnya kadang justru membuat penyakit yang mereka derita menjadi tidak kunjung sembuh.
Singkatnya seperti yang diungkapkan oleh Weber, bahwa semakin tinggi posisi seseorang atau kelompok dalam struktur sosial peluang hidupnya akan semakin baik.
Respon terhadap perubahan.
Berbeda dengan orang-orang yang datang dari kelas sosial atas, orang-orang dari kelas sosial bawah merupakan kelompok yang paling terlambat menerapkan kecenderungan-kecenderungan baru, khususnya dalam hal cara mengambil keputusan. Memang, setiap kali terjadi perubahan, tentu membutuhkan proses adaptasi, dan bahkan respons yang tepat dari warga masyarakat. Orang-orang dari kelas sisial bawah umumnya ragu-ragu untuk menerima pemikiran dan cara-cara baru serta curiga terhadap para pembaharu (pencipta hal-hal baru). Studi yang dilakukan oleh IB Wirawan (1972) mengenai perilaku ber-KB masyarakat desa menunjukkan bahwa KB mandiri lebih banyak dilakukan oleh orang-orang dari kelas sosial atas daripada bawah. Ragu dan curiga terhadap hal baru barangkali merupakan ciri yang relatif tetap pada kelas bawah, misalnya juga terhadap pembaruan cara bertani, penggunaan pupuk tablet menggantikan pupuk tabur di desa kami juga menunjukkan hal itu. Semula para petani menolah penggunaan pupuk tablet, tetapi karena penjualan pupuk tabur dibatasi, akhirnya terpaksa menerima. Dan ketika menghadapi kenyataan bahwa pupuk tablet lebih hemat, mereka baru mau menerimanya.
Terbatasnya pendidikan, kebiasaan membaca, dan pergaulan mengakibatkan kebanyakan orang-orang dari kelas sosial bawah itu tidak mampu mengetahui latar belakang pemikiran yang mendasari berbagai program perubahan yang ditawarkan (Horton dan Hunt, 1987).
Kelas sosial atas -di mana sebagian besar berpendidikan relatif memadai– cenderung lebih responsif terhadap ide-ide baru, sehingga acapkali mereka lebih sering bisa memetik manfaat dengan cepat atas program-program baru atau inovasi-inovasi yang diketahuinya.
James Scout menyatakan bahwa salah satu ciri masyarakat desa miskin di Asia Tenggara adalah keengganan untuk menempuh resiko atau lebih dikenal dengan istilah prinsip safety first (dahulukan selamat). Petani-petani kecil yang meruasa lebih baik menunggu daripada segera merespon perubahan atau tawaran program baru, karena bagi mereka kelangsungan hidup lebih penting daripada melakukan langkah-langkah terobosan yang menurut mereka belum tentu jelas hasilnya.
Peluang bekerja dan berusaha.
Peluang bekerja dan berusaha antara kelas sosial rendah dengan kelas sosial di atasnya umumnya jauh berbeda. Dengan koneksi, kekuasaan, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan uang yang dimiliki, kelas sosial atas relatif lebih mudah membuka usaha atau mencari pekerjaan yang sesuai dengan minatnya. Seseorang yang sejak kecil telah disertakan dalam kursus Bahasa Iggris oleh orangtuanya yang kaya, tentu kemungkinan mereka bersekolah di luar negeri lebih terbuka. Dengan menyandang gelar MBA atau MA dari luar negeri, jelas kesempatan mereka untuk bekerja di perusahaan besar lebih besar.
Sementara itu, untuk kelas sosial rendah, akibat belitan atau perangkap kemiskinan dan pendidikannya yang rendah, mereka umumnya rentan, tidak berdaya dan kecil kemungkinan untuk bisa memperoleh pekerjaan yang memadai atau kemungkinan melakukan diversivikasi okupasi.
Keluarga-keluarga yang dibelit perangkap kemiskinan acapkali tidak bisa ikut meramaikan hasil pertumbuhan ekonomi, rapuh, dan sulit meningkatkan kualitas hidupnya. Walaupun orang-orang dari kelas bawah telah sering memperoleh bantuan permodalan dari KUD, KUT, BRI UNIT DESA, Pegadaian, BLT, dst. tetapi acapkali bantuan-bantuan ekonomi itu tidak dapat menyelsaikan masalah kemiskinan secara tuntas.
Kebahagiaan dan sosialisasi keluarga
Horton dan Hunt (1984) menyatakan bahwa orang-orang kaya umumnya lebih mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga lebih berkemungkinan untuk merasa bahagia daripada orang-orang yang kurang berada. Fenomena child abuse atau tindak kekerasan dalam keluarga cenderung lebih sering terjadi dan dialami oleh keluarga-keluarga yang secara sosial-ekonomi tergolong miskin.
Keluarga-keluara dari kalangan bawah cenderung mengalami kegagalan dalam melaksanakan fungsi-fungsi dasar keluarga, khususnya fungsi afeksi dan sosialisasi, karena setiap harinya mereka masih harus dipusingkan oleh kebutuhan perut yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Dalam kajian Oscar Lewis (Lima Keluarga Miskin di Mexico) dihasilkan informasi bahwa figur ayah dalam keluarga yang serba susah biasanya kasar, tidak berpendidikan, pengangguran, hidup tidak teratur, bahkan tidak mandi atau makan pagi terlebih dulu sebelum pergi, terjepit oleh pekerjaan yang rendah dengan gaji yang rendah pula, dan merupakan keturunan dari seorang ayah yang kejam pula.
Dalam konteks ini bahwa “kekerasan” menghasilkan “kekerasan” adalah kebenaran yang tidak mudah disangkal. Seorang anak yang dibesarkan dalam suasana keluarga yang serbakekurangan dan penuh dengan tindak kekerasan, besar kemungkinan ketika ia menjadi dewasa dan berkeluarga, akan menjadi seorang suami atau ayah yang ringan tangan terhadap isteri atau anak-anaknya. Ia akan enggan memberikan kasih sayang dan perasaan cintanya terhadap anggota-anggota keluarganya.
Perilaku politik
Berbagai studi memperlihatkan bahwa kelas sosial mempengaruhi perilaku politik orang. Studi yang dilakukan oleh Erbe (1964), Hansen (1975), dan lain-lain menyimpulkan bahwa semakin tinggi kelas sosial semakin cenderung aktif dalam kehidupan politik, seperti mendaftarkan diri sebagai pemilih, memberikan suara dalam pemilu, tertarik pada pembahasan politik, dan berusaha mempengaruhi pandangan politik orang lain.

Di lingkungan orang-orang yang berpendidikan di kalangan kelas menengah, ditengarai tingkat partisipasi politiknya tinggi daripada orang-orang yang kurang berpendidikan karena ada kaitannya dengan semakin tumbuhnya sikap kritis mereka. Akses mereka terhadap informasi merupakan salah satu faktor penyebabnya.  Kelas menengah bahkan diharapkan berperan sebagai motor penggerak perubahan, kendati justru tidak jarang dijumpai orang-orang dari kalangan kelas menengah yang justru menjadi pendukung status quo.

Senin, 30 November 2015

BELAJAR BAHASA INDONESIA DASAR

BENTUK DASAR BAHASA INDONESIA
Bahasa Indonesia memiliki struktur yang berbeda dengan bahasa asing lainnya. Bahasa Indonesia menggunakan struktur bahasa: subjek (pembicara/pelaku) +pedikat( kata kerja/hal yang dikerjakan)+Objek( hal atau benda yang diperlakukan oleh subjek/ penderita)
Subjek
Subjek dalam bahasa Indonesia berupa manusia, benda, hal (baik berujud maupun tidak berujud).Subjek memiliki posisi paling depan dalam kalimat pendek/kalimat sederhana.
Contoh :
1. Saya,adik,kakak,ibu,ayah,Andi,Irma, John(manusia)
2. Pohon, angin,kelinci( makhluk dan tumbuhan )
3. Angin, jin, perbuatan baik( hal  berujud maupun tidak berujud).
Predikat
Predikat dalam bahasa Indonesia merupakan unsur setelah subjek. Predikat berupa kata kerja.Kata kerja pada predikat dapat berupa kata kerja aktif maupun kata kerja pasif.
Kata kerja aktif
Kata kerja aktif adalah kata kerja yang menunjukkan kegiatan dilakukan oleh subjek secara langsung kepada objek.Kata kerja aktif terbagi menjadi kata kerja bentuk dasar,kata kerja aktif transitif dan kata kerja aktif intransitif .
Kata kerja bentuk dasar
Kata kerja bentuk dasar adalah kata kerja masih utuh belum mendapat unsur imbuhan .Kata kerja ini dapat menunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh subjek .
Contoh:
mandi, makan, minum, tidur, istirahat.
Contoh penggunaan subjek dan kata dasar:
1. Saya mandi
2.Adik tidur
Kata kerja aktif transitif
Kata kerja aktif transitif adalah kata kerja yang telah mendapat imbuhan . Imbuhan yang melekat pada kata kerja aktif transitif antara lain  imbuhan pada awal kata (Prefiks)dan imbuhan pada akhir kata(sufiks).
Imbuhan pada awal kata kerja aktif transitif
Imbuhan pada awal kata kerja aktif transitif adalah me-
contoh :
 me-(imbuhan)+ minum (kata dasar)
menjadi; meminum
Imbuhan pada akhir kata kerja aktif transitif
Imbuhan pada akhir kata kerja aktif transitif adalah -kan, -an,
Contoh:
me-(imbuhan)+minum(kata dasar)+ -kan(akhiran)
Kata kerja aktif intransitif
Kata kerja aktif intransitif adalah kata kerja yang mendapat imbuhan pada awal kata yaitu ke-, ber-, ter-, pe-
Kata kerja aktif intransitif tidak membutuhkan objek. hanya membutuhkan pelengkap predikat.
Contoh:
ber-(imbuhan)+main(kata dasar)
menjadi ; bermain
Kata kerja pasif
Kata kerja pasif adalah kata karja yang menunjukkan subjek dalam keadaan tidak melakukan sesuatu namun subjek mengalami sesuatu keadaan.Kata kerja pasif pada predikat diikuti imbuhan di- atau ter-
contoh:
Adik dipukul
Irma terjatuh
Objek
Objek pada kalimat sederhana bahasa Indonesia adalah benda, manusia, dan hal. Objek terletak setelah predikat berupa kata dasar berimbuhan me-. Ciri utama objek dalam bahasa Indonesia bahwa kalimat yang telah disusun dapat dibalik dan imbuhan me- dapat diganti di.
contoh:
Adik menendang bola

Adik(manusia) + menendang(me-tendang)+bola(benda)

Jumat, 27 November 2015

Dasar-Dasar Ilmu Hukum

Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Pengertian dan batasan ilmu hukum positif
Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum atau ius naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio scripta. sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi. Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat itu adalah salah . Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.
Arti &Tujuan Hukum
Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk social didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.
Arti / definisi Hukum
Van Apeldorn
Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Soedjono Dirdjosisworo
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama  (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen  sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.
Unsur- Unsur Hukum
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
·         Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib;
·         Peraturan itu bersifat memaksa;
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri hukum
·         Perintah larangan  kontradiksi
·         Izin  x dispensasi
·         Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan  sesuatu
Sifat Dan tujuan hukum
Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum publik , memaksa
Tujuan / fungsi hukum
Keadilan dapat dicapai melalui keteraturan, ketertiban, kepastian
QS Al  Maidah : 8 :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan.
HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
·         Norma Agama
·         Norma kesusilaan
·         Norma Kesopanan
·         Norma Hukum
1.      Norma /kaidah agama
·         merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
·         Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
·         Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
·         Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
·         Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
2.      Norma kesusilaan
·         Norma budi ,juga norma etik atau  adat kebiasaan
·         Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
·         Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
·         Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
·         Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
·         Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
3.      Norma kesopanan
·         Disebut juga norma fatsoen .
·         Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
·         Hal ini tergantung pada lingkungannya.
·         Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
·         Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
·         Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
·         Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
·         Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
4.      Norma hukum
·         Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
·         Sifatnya memaksa dan melindungi.
·         Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
·         Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
Ø Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
Ø Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
Ø Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
Ø Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
Ø Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
HUKUM DAN KEKUASAAN
Ø Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum
Ø Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Sanksi Hukum
Ø Hakekat kekuasaan
Ø Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan (power) dengan kekuatan ( force).
Ø Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
Ø Kekuasaan sering bersumber dari wewenang  formal ( formal authority).
Ø Kewenangan formal memberikan seseorang untuk  berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
Ø Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.
Hubungan Kekuasaan dan hukum
Ø Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
Ø Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Ø Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
Sumber Kekuasaan
Ø Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
Ø Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
Ø Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah ( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
Ø Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service).
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
Ø Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. ( menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
Ø Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan.
Ø Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Ø Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
Ø Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan
Sanksi Hukum
Ø Pengertian Dan hakekat
Ø Macam Sanksi Hukum
1.      Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
Ø Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.
Ø Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
2.      .Macam Sanksi Hukum
Ø Sanksi pidana
Ø Sanksi perdata
Ø Sanksi administrasi
 Sanksi pidana
Ø Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.
Sanksi perdata
Ø Adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
Ø Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
Sanksi administrasi
Ø Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
Ø Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Bestuursdwang    (paksaan pemerintah)
Ø Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
Ø Pengenaan denda administratif
Ø Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
FUNGSI & TUJUAN HUKUM
Ø Berbicara mengenai tujuan dan fungsi hukum sebenarnya hanya dapat diketahui dari sudut pandang tertentu.
Ø Sangat sulit mendifinikan fungsi dan tujuan hukum yang sempurna mencakup semua aspek.
Ø Banyak ahli hukum yang telah memberikan definisi atau batasan tentang fungsi dan tujuan hukum, tetapi hanyalah dari sudut pandang kajian tertentu.
Ø Seperti Van Apeldorn mengatakan membuat definisi hukum adalah sulit karena hukum adalah abstrak, lebih mudah untuk memberikan definisi tentang gunung
Ø Hakekat fungsi dan tujuan hukum
Ø Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Fungsi Dan tujuan hukum haruslah mempunyai makna pragmatis
Fungsi hukum
Ø Tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat,
Ø Tercapainya ketertiban di dalam masyarakat dan
Ø Tercapainya kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di masyarakat..
Ø Fungsi hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.
 Tujuan hukum pada hakekatnya adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.
Tujuan hukum
Ø pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
Ø Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum
Ø Adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan  yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
Ø Sumber hukum ada dua macam :
Ø Sumber hukum materiil
Ø sumber hukum formil
Sumber hukum dalam arti materiil
Sumber hukum materiil
Ø Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (Perasaan / keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya :
Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat / kebutuhan untuk mempertahankan hidup
Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masing-masing;
Tinjauan ahli sejarah , yang menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah terjadi ;
Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari keadilan , misalnya melalui falsafah bangsa;
Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.
Sumber hukum dalam arti formil
Artinya sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat di mana dapat ditemukan dan dikenal hukum).

Salah satu dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan ,
Herarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
Undang- Undang Dasar 1945
Undang-Undang / Perpu
Peraturan Pemeritah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Undang- undang No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai [pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966   tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI. Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun 2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya ?
Sumber hukum dalam arti formil terdiri dari :
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø Hukum kebiasaan
Ø Jurisprudensi.
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Didalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum
Hukum kebiasaan Artinya :
Ø perbuatan manusia yang dilaksanakan berulang- ulang
Ø diterima oleh masyarakat dengan baik,
Ø jika berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum
Ø Jurisprudensi.
Arti jurisprudensi adalah :
Ø rentetan putusan hakim mengenai hal-hal tertentu
Ø yang dianggap baik untuk diikuti oleh hakim –hakim yang lain jika hakim menghadapi perkara yang sama.
Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
Sifatnya ada 2 macam :
Ø yang bersifat tetap  dalam arti keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar dalam perkara yang sama.
Ø yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama.
KONSEP HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
Ø konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
Ø misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum dan sebagainya.
Ø Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
Ø Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya menerapkan dan mengembangkan hukum.
Ø Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi hukum guna penemuan hukumnya.
Ø Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan hukum.
Ø Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai apabila seseorang memahami betul tentang legal concept
 Subyek hukum
Ø adalah pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban.
Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon atau legal person).
Ø Orang meliputi janin yang ada dalam kandungan ibu, anak bayi tabung.
Ø Pada saat ini timbul suatu masalah hukum apakah manusia cloning dapat dianggap sebagai naturlijke persoon ?
Badan Hukum
Ø Adalah subyek hukum bentukan hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka pengadilan.
Ciri-ciri Badan Hukum adalah :
Ø Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut
Ø Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang- orang yang menjalankan badan hukum tersebut
Ø Memiliki tujuan tertentu
Ø Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang yang menjalankannya telah berganti.
Obyek hukum
Ø ( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
Ø Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan –urusan (zaken) dan benda.
Ø Benda dapat terdiri dari  benda berwujud  ( misalnya rumah, tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas tagihan, hak cipta,).
Ø Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak ( misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut.
Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
Ø peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yangmerupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat  ( merupakan perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian ( yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
•           peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum
 Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :
yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :
•        perbuatan subyek hukum tunggal contohnya wasiat
•        yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda , contohnya perjanjian
 2.   Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
•        zaakwarneming
•        onrechtmatigedaad.
•        peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
Hak, kewajiban dan kewenangan
Ø Peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum yang berintikan hubungan antar subyek hukum yang wujudnya tampil dalam bentuk hak dan kewajiban antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.
Ø Pengertian antara hak dan kewajiban adalah korelatif. Antara hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara dua subyek hukum yang saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
Ø Hak adalah kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkenaan dengan sesuatu atau terhadap subyek hukum tertentu atau semua subyek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun dan kebebasan itu memiliki landasan hukum dan karena itu dilindungi.
Ø Orang yang berhak adalah orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut sesuatu ).
Ø Hak dapat dibedakan dalam hak mutlak atau absolut , misalnya hak milik, hak asasi manusia, dengan hak relatif atau nisbih, misalnya penjual hany dapat menuntut pembayaran akan barang yang telah dibeli oleh pembeli.
Ø Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam heid) adalah
Ø kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum yang sah dan mengikat yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat diganggu gugat.
Ø Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum mempunyai akibat hukum.. Terhadap subyek hukum yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
Ø Pada dasarnya subyek hukum yang ditempatkan dibawah pengampuan atau perwalian adalah mereka yang belum cukup umur, mereka yang mempunya pembawaan sejak lahir dengan kekurangan kelemahan mental, mereka yang pemabuk, dan mereka yang pemboros. Apabila dilihat golongan itu maka dapat dioketahui bahwa mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan adalah mereka yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Ø Di dalam tata hukum Indonesia, kriteria cukup umur yang menjadi patokan seseorang untuk dapat dikatakan cakap untuk berbuat hukum adalah beragam, tergantung dalam lingkup hukum apa.
Ø Di bidang perkawinan maka seseorang dapat dikatakan cakap untuk melakukan perkawinan adalah mereka yang berusia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Ø Dalam bidang ketata negaraan maka yang cakap untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih prsiden, – wakil presiden, DPRD, kepala Daerah adalah mereka yang telah berusia minimal 17 tahun.
Ø Di bidang ketenagakerjaan, mereka yang dapat membuat perjanjiankerja secara mandiri adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun.
MENERAPKAN & MENGEM-BANGKAN HUKUM
Ø Di dalam menerapkan dan mengembangkan hukum perlu dilakukan penafsiran, atau bahkan terhadap suatu perkara belum ada aturan Ketentuan hukum dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Ø Terdapat asas hukum bahwa suatu peraturan apabila sudah disahkan dan telah di tuangkan ke dalam lembaran negara, maka setiap orang dianggap wajib untuk mentaatinya. Semua orang dianggap sudah tahu ( meskipun dalam kenyataannya ia mungkin belum pernah tahu atau belum pernah membaca). Demikian ini dinamakan fictie hukum.
Ø Di dalam praktek yang terjadi di masyarakat, kadang kala peraturan itu tidak jelas maknanya sehingga hukumnya. Untuk itu peran hakim sangat penting dalam rangka menemukan dan membentuk hukum.
 Asas non liquet, diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Yang artinya hakim atau pengadilan dilarang untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya apabila perkara itu belum ada peraturan hukumnya. Asas ini diterapkan dan terdapat dalam ketentuan  pasal 16 ayat (1) Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ( LN tahun 2004 no. 8) , yaitu : Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
ü Kedudukan hakim di pengadilan adalah melengkapi ketentuan – ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum ( rechtsvorming) dan penemuan hukum (rechtsvinding ).
ü Dengan kata lain hakim atau pengadilan dalam system hukum kita yang pada dasarnya tertulis mempunyai fungsi membuat hukum baru ( creation of new law).
ü Sehingga system hukum kita meskipun menganut system hukum tertulis, tetapi merupakan system yang terbuka ( open system).
ü Fungsi menemukan dan mengembangkan hukum oleh hakim dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah untuk tidak segera ditanganinya suatu perkara yang belum ada atau belum jelas peraturannya.
Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada aturan hukumnya. Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum. Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu usaha interpretasi. Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Ø Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada aturan hukumnya.
Ø Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum.
Ø Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu usaha interpretasi.
Ø Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Interpretasi
Metode interpretasi yang dilakukan oleh hakim dalam usaha penemuan hukum ada bermacam-macam, yaitu :
·         interpretasi atau penafsiran gramatikal,
·         interpretasi sejarah ,
·         Interpretasi sitematis,
·         Interpretasi sosiologis,
·         Interpretasi teleologis,
·         Interpretasi otentik.
·         freis ermessen.
Interpretasi atau penafsiran gramatikal :
ketentuan atau kaedah  diartikan oleh masyarakat sebagai bahasa sehari-hari. ( misalnya arti kendaraan)
Interpretasi sejarah :
diartikan dengan menafsirkan suatu ketentuan hukum dengan melihat alasan-alasan terbentuknya suatu undang-undang itu.
Interpretasi sitematis :
yaitu menafsirkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang hal yang sama. Misalnya dalam menafsirkan cakap hukum, harus dilakukan penafsiran sitematis antara ketentuan BW, UUP, UU 13 tahun 2003 dan lainnya.
Interpretasi sosiologis :
yaitu suatu interpretasi yang menghubungkan dengan sebab-sebab atau faktor apa dalam masyarakat atau perkembangan masyarakat yang dapat memberikan penjelasan mengapa pembuat undang- undang membuat rancangan undang-undang
Interpretasi teleologis :
yaitu suatu interpretasi dengan memperhatikan tujuan dibuatnya suatu ketentuan hukum. Misalnya tujuan dibuatnya UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk usaha mensukseskan program pembangunan nasional di bidang keluarga berencana.
Interpretasi otentik :
yaitu suatu interpretasi yang diberikan oleh undang-undang itu sendiri. Biasanya ditempatkan dalam ketentuan pasal 1
Freis ermessen.
Keleluasaan interpretasi oleh hakim. Apabila tafsiran otentik dirasa kurang memberikan keyakinan pada hakim, maka hakim dengan keyakinan sendiri dapat menafsirkan ketentuan hukum dengan memperhatikan pendapat dari saksi ahli dan perkembangan masyarakat. Kebebasan hakim untuk menerapkan undang-undang sesuai dengan pandangan dan keyakinannya disebut freis ermessen.
Metode kontsruksi
Ø Apabila ketentuan hukum belum ada , berdasarkan asas non liquet hakim tidak boleh menolak perkara yang ada turannya, maka dapat dilakukan metode konstruksi.
Contoh kontruksi adalah :
1.      Analogi
2.      argumentum a contrario.
Analogi
Ø Contoh adalah apabila jual beli tidak memutus perjanjian sewa menyewa , maka dapat dianalogikan bahwa jual beli tidak dapat memutuskan hibah. Sesuatu barang yang telah dihibahkan tidak dapat dibatalkan dengan alasan barang itu akan dijual.
argumentum a contrario
Ø Contoh, adalah masa iddah hanya untuk istri yang telah putus perkawinannya, karena suami meninggal dunia, cerai atau putusan pengadilan. Ketentuan iddah ditujuakan untuk memberi kepastian bahwa rahim istri itu adalah suci, tidak ada janin di dalam rahim itu. Ketentuan iddah ini secara argumentum a contrario tidak berlaku bagi suami, karena suami tidak mempunyai rahim.
Penghalusan hukum
Ø Apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya akan mengakibatkan ketidak adilan yang sangat, sehingga ketentuan hukum tertulis itu sebaiknya tidak diterapkan atau di diterapkan secara lain apabila hendak dicapai keadilan.
Ø Dalam penghalusan hukum ini, hakim dihadapkan kepada nmasalah yuridis dan keadilan di sisis lainnya.
Ø Contoh penghalusan hukum adalah adanya kewajiban pembayaran alimentasi (misalnya pajak bumi bangunan) kepada seorang laki-laki yang menganggur karena cacat kepada istrinya yang menjadi wiraswasta yang berhasil.
MADZHAB – MADZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
Dasar berlakunya hukum :
Hukum Alam ……. Aristoteles : hukum   yg asli
Thomas Aquino: lex eternadan lex naturalis
Hugo de Groot : akal pikiran manusia.
M. Sejarah :  Von Savigny : kehendak rakyat
M Teokrasi  :   kehendak Tuhan
T Kedaulatan rakyat JJ Rosseau : contract social
T kedaulatan negara   :   Hans Kelsen : Stufen Theory
T Kedaulatan hukum   :    Krabbe : adil
T.keseimbangan :Kranenburg : seimbang untung dan ruginya
Di dalam mempelajari hukum, kita akan bertanya tentang mengapakah orang mentaati hukum, dari manakah asal hukum itu . Untuk itulah muncul beberapa pendapat dalam ilmu pengetahuan hukum. Terdapat beberapa teori tentang mengapa orang mentaati hukum.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah :
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Prinsip-prinsip Negara hukum
Asas Legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
a.  Perlindungan hak-hak asasi
b.  Pemerintah terikat pada hukum
     Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
c.  Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah : Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Sumber-sumber Hukum
a.       sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b.      sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Doktrin :
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.
Adapun asas-asas umum  adalah :
1. Asas Kepastian Hukum 
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.
2. Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
3. Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainxa.
4. Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5. Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7. Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribaduinya.
9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.
13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
1. Azas Kepastian Hukum adalah
Azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2. Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah
Azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara
3. Azas Kepentingan Umum adalah
            Azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4. Azas Keterbukaan adalah
            Azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5. Azas Proporsionalitas adalah
             Azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Azas Profesionalitas adalah
            azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Azas Akuntabilitas adalah
             Azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi:
a.       Hukum Tata Negara,
b.      Hukum tata pemerintah,
c.       Hukum tata usaha pemerintah,
d.      Hukum tata usaha Negara,
e.       Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.

Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.